Popular Posts

Tags

Selasa, 28 Juni 2016

PC IPM KEC.WELERI KAB.KENDAL

PERSONALIA PC IPM WELERI 2016-2018

Ketua Umum          ; Ahmad Sulistyono
Sekretaris Umum    ; Aprilia Yunda Indraswati
Bendahara Umum   ; Prihati

Kabid Pengkaderan ; Arif Fitrian
Kabid KDI               ; Titi Purnamasari
Kabid PIP                ; Nur Fani Setiawan
Kabid ASBO           ; Nadia Rizky Ahmada
Kabid Ipmawati       ; Labibah Qotrunnada I

Sekbid Pengkaderan ; -
Sekbid KDI              ; -
Sekbid PIP                ; -
Sekbid ASBO           ; -
Sekbid Ipmawati      ; -

Anggota Bidang

Bid.Pengkaderan      ; Fatchurohman
Bid.KDI                   ; -
Bid.PIP                    ; Rizki Akbar Kurniawan
Bid.ASBO               ; Muhammad Aidrus Asyabani, Muhammad Abdul Aziz
Bid.Ipmawati           ; -

NB; (-) Data Menyusul

Senin, 27 Juni 2016

Panggilan Allah Yang Wajib Di Penuhi

Sahabat dunia islam, Sedikitnya ada tiga Panggilan Allah Yang Wajib Dipenuhi oleh hamba-hamba-Nya. Pertama, panggilan shalat, yaitu ketika azan berkumandang lima waktu sehari semalam. Seruan lima kali sepanjang 24 jam ini terus menggema susul-menyusul bergantian dari satu masjid ke masjid lainnya. Selesai dari negeri yang satu, berpindah ke belahan bumi yang lain, berputar terus selama bumi masih berotasi mengelilingi porosnya. “Allahu akbar … Allahu akbar …!”
Sahabat Ibnu Abbas adalah orang yang sering kali menangis manakala mendengar panggilan azan bergema. Serbannya sering basah oleh tetesan airmatanya yang terus mengalir mengiringi alunan suara sang muazin. Ketika ada yang menanyakan mengapa sampai begitu? Ibnu Abbas menjawab, “Seandainya semua orang tahu makna seruan muazin itu, pasti tidak akan dapat beristirahat dan tak akan dapat tidur nyenyak.” Kalimat Allahu akbar saja mengandung makna panggilan kepada orang beriman yang sedang sibuk mengurusi harta duniawi agar berhenti sejenak, menyambut seruan itu. Mengistirahatkan badan dan segera beramal demi meraih kepentingan dan keuntungan hakiki.
Kedua, panggilan haji. Allah menyeru di dalam firman-Nya: “Dan, berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh …” (QS al-Hajj [22] : 27).
Oleh karena itulah, mereka yang menunaikan ibadah haji menjawab seruan itu dengan kalimat talbiah, “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi penggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kekuasaan hanyalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagi-Mu.”
Ketiga, panggilan kematian. Sifat manusia sering kali menunda-nunda panggilan azan. Begitu juga ketika panggilan haji telah tiba, ia pun belum tergerak memenuhinya, walau sudah mampu. Akan tetapi, terhadap panggilan yang satu ini, tidak ada satu pun yang sanggup menghalanginya, apalagi menundanya. Malaikat Izrail, sang pencabut nyawa, atas perintah Tuhannya akan melaksanakan perintah Allah. Ia tidak akan mempercepat walau sesaat jika belum tiba saatnya. Juga tidak akan mengulur waktu walau sedetik apabila sudah datang waktunya.
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Munafiqun [63]: 11).
Dalam ayat lainnya, Allah SWT juga sering mengingatkan umat manusia untuk senantiasa memperhatikan seruan-Nya, mengerjakan segala perintah-Nya, dan menjauhi seluruh larangan-Nya.
Dengan penuh kesadaran diri dan keinsafan iman, marilah kita penuhi panggilan Allah berupa azan shalat saat memanggil, dan panggilan haji ke tanah suci bila kita telah mampu menunaikannya.
Demikian juga panggilan-panggilan yang lain, seperti panggilan dakwah, panggilan jihad, dan panggilan kebaikan lainnya. Sebelum datang panggilan Allah yang tidak dapat ditawar-tawar lagi kehadirannya, yakni panggilan kematian. Sementara mereka yang masih hidup pun hanya sanggup berucap, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami kembali.

Sejarah IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah) 19 Desember 2011

Pada tahun 1960 pimpinan pusat muhammadiyah dalam konferensi pemuda muhammadiyah tanggal 23-25 Muharram 1330 H/18-20 Juli 1960 M di Jakarta. Pimpinan  Pusat Muhammadiyah Majlis Pendidikan dan Pengajaran menyarankan konfrensi untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) pada tanggal 4 Safar 1381 H/18 Juli 1961 M (Surakarta).Perkembangan IPM akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan IPM (tingkat ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Bahkan pada Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah.
Dalam situasi kontra-produktif tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team eksistensi yang bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah dilakukan pengkajian yang intensif, team eksistensi ini merekomendasikan perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah. Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah organisasi, karena perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari pemerintah. Bahkan ada yang menganggap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme sebagaimana yang dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau mengakui Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasinya.
Namun sesungguhnya perubahan nama tersebut merupakan blessing in disguise (rahmat tersembunyi). Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin memperluas jaringan dan jangkauan organisasi ini yang tidak hanya menjangkau pelajar, tetapi juga basis remaja yang lain, seperti santri, anak jalanan, dan lain-lain. Keputusan pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat IPM Nomor VI/PP.IPM/1992, yang selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 18 Nopember 1992 melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muham-madiyah Nomor 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah. Dengan demikian, secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 Nopember 1992.
kemudian, Pimpinan Pusat IRM mengadakan konsolidasi internal dengan seluruh Pimpinan Wilayah IRM se-Indonesia di jakarta , juli 2007, untuk membicarakan tentang SK nomenklatur. Pada kesempatan itu, hadir PP Muhammadiyah untuk menjelaskan perihal SK tersebut. Pada akhir sidang, setelah melalui proses dialektika yang cukup panjang, forum memutuskan bahwa IRM akan berganti nama menjadi IPM, tetapi perubahan nama itu secara resmi terjadi pada muktamar XVI IRM 2008 di Solo. Konsolidasi gerakan diperkuat lagi pada konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwi) IRM di Makasar, 26-29 Januari 2008 untuk menata konstitusi baru IPM. Maka dari itu, nama IPM disyahkan secara resmi pada tanggal 14 Dzulqaidah 1432 H/28 Oktober 2008 M di Solo.
Maksud dan Tujuan IPM “Terbentuknya pelajar muslim yang berakhlaq mulia,berilmu dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran islam sehingga terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya
Semboyan IPM “Nuun Walqolami Wamaa Yathurun” artinya demi qolam (pena) dan apa yang mereka tulis (Q.S 68 : 1/Al Qolam)

Minggu, 26 Juni 2016

Personalia PR IPM MA Muhammadiyah Weleri 2016-2017

Ketua Umum          : Ipmawan Muhammad Aidrus Asyabani
Sekretaris Umum  : Ipmawan Baihaqi
Bendahara Umum : Ipmawati Idiarumanah

Kabid Pengkaderan : Ipmawan Nugroho H.M
Kabid KDI                  : Ipmawan Moch Syahrul H
Kabid PIP                  : Ipmawan Wahyu M
Kabid ASBO              : Ipmawan M Iqbal Ghifari
Kabid Ipmawati        : Ipmawati Labibah Qotrunnada I

Sekbid Pengkaderan : Ipmawati Siti Jazilatul K
Sekbid KDI                   : Ipmawati Kristiyani
Sekbid PIP                   : Ipmawati Aprilia Yunda I
Sekbid ASBO               : Ipmawati Nurul Atika
Sekbid Ipmawati         : Ipmawati Nunik S

Anggota
Bidang Pengkaderan : - Baharrudin Amiq
                                        - Evana S
Bidang KDI                  : - M Syamsul H Hasan Al Banna
                                        - Ari Afni K
Bidang PIP                  : - Prihati
                                        - Yosika
                                        - Taufiq Jakfar
Bidang ASBO              : - Mukhammad Nurul S
                                        - Tutik Haryanti
Bidang Ipmawati       : - Lilik M
                                       - Anis M




Kamis, 23 Juni 2016

IPM MAM WELERI Fortasi 2016

     
Pelajar Berkemajuan" berani, kreatif, mandiri, jujur, anti narkoba"

IPM Kabupaten Kendal Peringkat ke-18 se-Jawa Tengah

    
Pada bulan Oktober 2015, BPS Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan metode baru. IPM merupakan indeks yang menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. IPM diperkenalkan oleh UNDP pada tahun 1990 dan dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR). Secara metodologis, IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar, yaitu; umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent standard of living). Dimensi umur panjang tercermin dari Angka Harapan Hidup (AHH), yaitu rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Dimensi pengatahuan tercermin dari Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) seseorang. Sedangkan dimensi standar hidup layak tercermin dari besarnya pengeluaran per kapita yang disesuaikan, yang diukur dari nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli.

Untuk memudahkan capaian pembangunan maka UNDP maupun BPS melakukan klasifikasi wilayah berdasarkan capaian nilai IPM masing-masing daerah. Pengklasifikasian pembangunan manusia bertujuan untuk mengorganisasikan wilayah-wilayah menjadi kelompok-kelompok yang sama dalam dalam hal pembangunan manusia. Daerah dalam kelompok pembangunan manusia sangat tinggi yaitu daerah yang memiliki nilai IPM lebih dari 80. Sedangkan daerah yang terkategori tinggi adalah daerah yang mempunyai nilai IPM antara 70-80. Sementara itu, daerah yang terkategori sebagai kelompok sedang mempunyai nilai IPM berkisar antara 60-70 dan daerah yang terkategori sebagai daerah kelompok rendah mempunyai nilai IPM di bawah 60. Semenjak tahun 2014, BPS menghitung IPM seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan metode baru.

Dalam catatan BPS, IPM Kabupaten Kendal tahun 2014 berada pada peringkat ke-18 se-Jawa Tengah, dengan nilai sebesar 68,46. Angka ini lebih tinggi sedikit apabila dibandingkan dengan capaian IPM Kabupaten Grobogan (67,77, peringkat ke-19), Batang (64,07, peringkat ke-32), maupun Pemalang (62,35, peringkat terakhir). Namun, capaian IPM Kabupaten Kendal ini sedikit lebih rendah apabila dibandingkan dengan capaian IPM Jawa Tengah yang sebesar 68,78. Dengan capaian tersebut, Kabupaten Kendal masih stagnan berada di kelompok pembangunan manusia menengah. Namun demikian, Kabupaten Kendal berpotensi untuk meloncat ke dalam kelompok daerah yang berpembangunan tinggi.

Sebagai catatan, penghitungan IPM dengan metode baru, telah merubah peringkat IPM Kabupaten Kendal yang sebelumnya berada pada peringkat ke-29 menjadi peringkat ke-18 se-Jawa Tengah. Perubahan ini dikarenakan terjadi perubahan penghitungan komponen penyusun IPM. Misalnya, angka harapan hidup yang sebelumnya sebesar 69,42 tahun (2013) menjadi 74,11 tahun. Angka partisipasi sekolah (APS) yang secara umum relative  tinggi. APS penduduk yang berumur 5-6 tahun sebesar 32,85 persen, 7-24 tahun sebesar 64,28 persen, dan 25+ tahun sebesar 0,6 persen.